Ilustrasi Twitter. (AFP PHOTO / DAMIEN MEYER
JAKARTA, kabarpolisi.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim dari akhir Mei sampai pertengahan Juni terjadi penurunan konten radikal di media sosial (medsos). Penurunan terlihat dari jumlah konten yang diblok.
Data Kemkominfo, sejak peristiwa kerusuhan di Mako Brimob jumlah konten radikal di medsos naik 400- 500. Tapi akhir Mei sampai Juni ini turun jadi tinggal 50 saja.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan penurunan konten tersebut salah satunya dikarenakan ketegasan polisi terhadap pelaku penyebaran konten negatif yang masuk dalam ranah kejahatan siber.
Aparat saat ini dinilainya tidak ragu lagi dalam memproses hukum penyebar konten radikalisme.
Menurutnya ketegasan tersebut sedikit banyak telah mulai membuat masyarakat berhati- hati dalam menyebarkan konten radikalisme. “Setelah orang ditangkap dan diproses hukum karena konten radikalisme, masyarakat mulai terjadi literasi agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial,” kata Semuel Di Jakarta, Jumat (15/6) seperti dikutip CNN Indonesia
Selain ketegasan aparat, Semuel juga mengatakan penurunan juga disebabkan oleh terpadunya penanganan penyebaran konten radikalisme.
Saat itu penanganan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Baresktor, Badan Penanggulangan Terorisme dan Kemkominfo.
“Dengan kerjasama tersebut, begitu kamu nulis sesuatu yang radikal dan mengajak orang atau berbicara tentang gerakan teroris atau terafiliasi pasti langsung diproses hukum,” katanya.
Lihat juga: Polri Total Amankan 110 Terduga Teroris Bom Surabaya
Semuel mengatakan penanganan intensif yang dilakukan pemerintah terhadap penyebaran konten radikalisme di media sosial dari pihak terkait juga membuat masyarakat sadar bahwa masalah tersebut serius. Masyarakat menyadari bahwa konten radikalisme adalah bibit terorisme.
Semuel menegaskan penyebaran konten radikalisme termasuk bentuk candaan tentang terorisme di media sosial mendapat perlakuan sama dengan orang yang candaan membawa bom ketika di bandar udara.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa kalau kita berbicara radikalisme di media sosial itu sama perlakuannya seperti kita masuk ke bandara lalu bercanda membawa bom. Saya tegaskan langsung diproses hukum dan diamankan kepolisian,” kata Semuel.
Semuel mewakili Kominfo berharap masyarakat juga bisa membantu penangkalan konten radikalisme di media sosial dalam bentuk laporan. Semuel menjelaskan masyarakat memang sudah menyadari bahwa konten radikalisme ini berbahaya bagi banyak orang.
Hal tersebut terbukti dengan 20 ribu akun yang dipantau oleh Kominfo itu merupakan hasil pelaporan masyarakat. Semuel mengatakan angka ini kemungkinan terus berkembang, karena Kominfo juga terus memantau konten radikalisme di media sosial.
“Siapapun bisa jadi korban radikalisme, jadi ini masalah semua. Partisipasi dari masyarakat ini positif dan harus didorong. Kita harus membuat suasana nyaman,” kata Semuel. ***