JAKARTA, kabarpolisi.com – Bisnis uang elektronik Paytren Yusuf Mansur telah dibekukan Bank Indonesia. Pasalnya, izin produk tersebut saat ini masih diproses Bank Indonesia.
Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo , BI saat ini sudah memiliki aturan terkait uang elektronik. Dengan demikian, bisnis Ustad Yusuf Mansur itu harus patuh dan mengajukan izin, agar risiko keuangan bagi pengguna Paytren bisa diminimalisasi.
“Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik ya harus tertib meminta izin dulu dengan BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspons,” jelas Agus ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (6/10).
Adapun, peraturan yang harus dipatuhi Paytren adalah Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2014, di mana bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.
Dengan himpunan dana di atas ambang tersebut, artinya Paytren harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang baik. Jika tidak ada pengelolaan dana yang baik, maka dana yang sudah terkumpul itu dikhawatirkan rentan terkena risiko sekecil apapun.
“Kalau jumlah yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya harus sudah baik,” tambahnya.
Meski begitu, Agus tak menyebut kapan Paytren telah mengajukan izinnya. Namun, karena Paytren merupakan perusahaan e-commerce, BI memperbolehkan Paytren melakukan bisnis lain di luar uang elektronik.
“Yang penting institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi e-commerce, bisa menggunakan kartu ktedit dan debit. Kalau uang elektronik ya harus ikut aturan BI dulu, jangan sampai membahayakan konsumen,” kata Agus seperti dikutip CNN Indonesia. (Erik)