Ustadz Maher At Thuwalibi Ditangkap Polisi

Maaher At Thuwalibi (Instagram)

JAKARTA – Diduga menghina Habib Lutfhi Ustadz Maaher At Thuwalibi ditangkap Bareskrim Polri di Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12) dini hari.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 Iphone GS, dan 4 smartphone dengan berbagai merek. Selain itu, polisi juga menyita KTP dengan nama asli dari Ustad Maaher yakni Soni Eranata.

“Tim dari Bareskrim Polri, membawa beberapa barang sebagai bukti antara lain beberapa HP dan Tab,” kata pengacara ustaz Maaher, Djudju Purwantoro saat dihubungi, Kamis (3/12).

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Ustaz Maaher ditangkap di Bogor Kamis dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, Maaher dijerat Pasal Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016. Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Nafi Muhammad

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.