Veronica Tan
JAKARTA, kabarpolisi.com – Veronica
Tan, istri terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap suaminya.
Permohonan banding batal diajukan atas permintaan Veronica Tan sendiri. Ibu tiga anak itu menyampaikan permintaan dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
“Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu,” kata Josefina, kuasa hukum Ahok kepada Kompas.com, Senin sore.
Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut.
Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2017).
“Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan,” ucap Josefina.
Adapun Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan banding (rizal)