Wakapolri : Intoleransi Berlatar Belakang Agama Meningkat

Wakil Kapolri Komjen Polisi. Drs. H. Syafruddin, MS.i (Foto Rappler)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Wakil Kepala Keolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Drs. H. Syafruddin, M.Si mengatakan, hasil riset sejumlah organisasi memperlihatkan bahwa sekitar 19 juta penduduk Indonesia cenderung melakukan kekerasan atas nama agama. Baik itu hasil riset dari LSM Setara Institute, Wahid Institute maupun beberapa lembaga lain.

“Bahkan 20 persen penduduk setuju menggunakan kekerasan untuk menegakkan prinsip agama. Peningkatan intoleransi juga banyak dipengaruhi oleh kondisi luar. Baik di Timur Tengah, Eropa, AS, dan sebagian Afrika serta Asia Barat,” ujar Syafruddin, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan KOnflik Sosial 2017 di Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Selain hasil survei dari sejumlah LSM, kata Sjafruddin, data staf operasi Polri juga memperlihatkan konflik berlatar belakang SARA pada 2015 lalu tercatat mencapai 1.568 kasus.

“Kemudian, bentrok massa 1.068 kasus, konflik sosial terbuka 53 kasus. Penanganan konflik masif reaktif bahkan seperti pemadam kebekaran,” ucapnya.

Dikutip dari JPNN.com, hadapan sekitar 1.500 peserta rakornas yang terdiri sekda provinsi, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, kepala BIN se-Indonesia dan sejumlah pejabat daerah lain, Sjafruddin juga memaparkan permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2017.

“Kondisi yang terjadi menunjukan kondisi keterbelahan masyarakat selama penyelenggaraan pilkada. Kejadian menonjol, 152 kejadian sebelum pencoblosan terutama terjadi di Jakarta, Sulawesi Tenggara, Aceh dan Papua. Selanjutnya tindak pidana menunjukan penurunan dibanding 2015 yakni 34 kasus menjadi 32 kasus. Ini menunjukan penyelenggaran pilkada masih menimbulkan ekses negatif dalam bidang keamanan,” tutur Sjafruddin.

Menurut Sjafruddin, peristiwa kekerasan selama pilkada tidak perlu terjadi. Karena Indonesia merupakan negara demokrasi dan hukum. Bila ada tidak ada ketidakpuasan, kecurangan dan berbagai pelanggaran, dapat ditempuh jalur hukum. Bukan dengan cara merusak, bentrok atau pun tindak kekerasan fisik yang merugikan.(dewi)

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta Tim Saber Pungli Kawal Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.