Wakil Kapolri : KPK – Polri Solid

Syafruddin

JAKARTA, kabarpolisi.com – Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menegaskan, hubungan Polri dan KPK solid. Namun ke depan Bareskrim Polri akan mengambil langkah yang komprehensif dan kondusif untuk menjaga stabilitas negara sehingga tidak terjadi kegaduhan hukum, politik, yang bisa menggangu semua aspek.

“Jangan sampai kegaduhan hukum dan politik yang bisa menggangu semua aspek. Terutama aspek ekonomi yang sedang dibangun pemerintah sekarang, untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Jadi jangan karena penegakan hukum masalah masalah ekonomi terganggu, masalah politik gaduh,” tegas Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut Wakpolri, karena itu tindakan tindakan profesional aparat penegakan hukum dalam hal ini aparat KPK dan Polri harus melakukan dengan cara cara yang elegan berdasarkan hukum dan fakta. pihak pihak lain.

“Institusi Polri bukan perlindungan tapi tempat penegakan hukum. Saya tegaskan lagi bahwa KPK dan Polri solid sekali. Pimpinan KPK sudah secara langsung bertemu dan berkordinasi dengan Kapolri dalam langkah langkah penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi sekarang dan ke depan,” kata jenderal bintang tiga yang dikenal tegas dan familiar ini.

Jangan Berpolemik

Karena itu Wakapolri Komjen Syafrudin meminta masyarakat tidak berpolemik terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polri atas pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Sebab, penerbitan SPDP dari kepolisian tidak identik dengan penetapan tersangka.

“Secara spesifik, saya dan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) sudah jelaskan ke publik tentang SPDP. SPDP di Polri itu beda dengan di KPK

Syafruddin menegaskan, SPDP di Polri merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat. Semua laporan yang masuk ke Polri diterima dengan tindak lanjut dilakukan analisis.

Ia melanjutkan, SPDP yang diterbitkan penyidik Polri itu berbeda dengan SPDP yang diterbitkan KPK. Menurut Syafruddin, penyidik polisi harus mengacu kepada KUHAP dalam penetapan tersangka itu.

“SPDP tidak identik dengan tersangka, tapi KPK begitu sprindik, identik tersangka itu sesuai Undang-Undang. Tapi di Polri itu (penetapan tersangka) bersasarkan KUHAP,” lanjutnya.

Syafruddin mengatakan, SPDP ini masih bisa dianalisis. Sebuah kasus yang sudah dikeluarkan SPDP-nya bisa dilanjut atau bisa saja dihentikan sesuai hasil penyidikan.

“Jadi masih dalam tahap penyelidikan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penyidik tidak punya kewajiban melaporkan kepada pimpinan dalam hal penerbitan SPDP suatu perkara.
“Kemudian Kapolri dan saya ketika di Australia, sudah menjelaskan tentang SPDP ini. Kapolri tidak dilapori karena tidak ada kewajiban melapor ke Kapolri, jadi jangan desak saya dan Kapolri untuk menjelaskan SPDP ini,” paparnya.

Dia mengatakan, SPDP adalah kewenangan penyidik. “Kami tidak tahu, karena itu kewenangan penyidik dalam menganalisa, menterjemahkan dan menindaklanjuti. Bukan kewenangan Kapolri atau Wakapolri, Kapolda atau Kabareskrim bukan, (tapi) kewenangan penyidik,” pungkasnya (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.