Aziz Syamsuddin
Jakarta – Wakil ketua DPR RI fraksi Golkar, Azis Syamsuddin menjadi tersangka KPK atas dugaan kasus suap.
Diketahui Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Saat itu Azis meminta bantuan kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dengan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3.099.887.00 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang kerabatnya yang bernama Maskur.
Atas dasar kasus ini, Azis Syamsuddin diminta KPK untuk menghadap ke penyidik pada besok Jumat.
Ketua KPK, Firli Bahuri berharap agar Azis Syamsuddin tidak mangkir dari pemanggilan penyidik esok hari.
“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” ujarnya. (DP)