JAKARTA, kabarpolisi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan gambar botol minuman keras jenis wiski berlogo halal yang menjadi viral adalah hoax (berita palsu).
Foto yang beredar melalui media sosial itu pun jadi omongan karena syariat Islam memang mengharamkan minuman keras.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan foto itu jelas hoaks.
“Viral foto itu merupakan fitnah kepada MUI, Kementerian Agama ataupun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI,” kata Zainut Tauid Sa’adi dalam pernyataan tertulisnya Selasa (24 Oktober 2017).
Dia menduga label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Perusahaan produk minuman keras dengan label halal yang fotonya beredar tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa kehalalan produknya.
LPPOM-MUI, sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kami pastikan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label halal sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut,” ucapnya.
Untuk itu, MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Zainut menegaskan, pembuat hoaks soal wiski halal harus ditindak karena telah menipu umat Islam. (Rizal)