Yahya Waloni
JAKARTA– Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, sudah membaik. Menurut Ramadhan, tim dokter menyatakan bahwa Yahya Waloni dapat menjalani rawat jalan.
“Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi. Tim dokter menyatakan Saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan,” kata Ramadhan dikutip dari Antara, Jumat (3/9/2021).
Penyidikan terhadap Yahya Waloni pun bakal dilanjutkan. Ramadhan mengatakan, penyidik Bareksrim Polri segera menjemput Yahya Waloni dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. “Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput Saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri pada Kamis (26/8/2021) malam. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya mengalami pembengkakan jantung.
Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.
“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP,” kata Rusdi ( Ant)