Yusril : Status Ahok Masih Tahanan, Kecuali Jaksa…

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, kabarpolisi.com – Status hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru menjadi berkekuatan hukum tetap jika pencabutan banding itu diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Otomatis Ahok menjadi narapidana

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait pencabutan banding vonis dua tahun gubernur non-aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (23/5).

“Kalau jaksa cabut artinya Ahok sudah jadi terpidana. Statusnya sudah terpidana. Sudah napi dia. Sekarang kan masih tahanan,” kata Yusril di kantornya, Selasa (23/5) seperti dikutip CNN Indonesia

Usai pembacaan vonis pada 9 Mei, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Ahok.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan banding yang dilakukan jaksa dikarenakan perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara jaksa penuntut umum dengan hakim.

Tim jaksa sendiri mengatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Sementara, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.

Yusril mengaku tidak tahu strategi apa di balik pencabutan banding oleh Ahok.

“Jadi kita ikut perkembangan ke depan, apakah setelah Ahok cabut banding diikuti jaksa,” ucapnya.

Sebelumnya, istri Ahok, Veronika Tan membacakan surat tentang alasan pencabutan banding.

Saat membacakan surat itu, ekspresi Vero tidak seperti biasanya. Dia terlihat menangis di depan publik beberapa kali. Biasanya, perempuan yang menikah dengan Ahok pada 1997 menunjukkan sikap tenang dan tak emosional.

“Kami sebagai keluarga memutuskan untuk tidak banding bapak minta saya membacakan surat ini,” kata Veronica, saat konferensi pers, Selasa (23/5). (iyan)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.