Zulkarnain Djabar : Seluruh Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran

Zulkarnain Djabar

JAKARTA, kabarpolisi.com – Mantan anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar menyebut seluruh anggota Komisi VIII DPR menerima aliran uang korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). Dia menyebut uang Rp 4 miliar dibagikan ke 46 anggota Komisi VIII melalui perwakilan fraksi.

“Pertama angka Rp 4 miliar dari Rp 100 miliar itu 4 persen, (hasil) kesepakatan pimpinan Komisi VIII dan banggar,” kata Zulkarnaen saat bersaksi untuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017) seperti dikutip Detik.com

Zulkarnaen menjelaskan rapat itu dipimpin politikus PKB Abdul Kadir Karding yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VIII. Hasil rapat menyepakati duit itu akan dibagikan ke seluruh anggota komisi dengan sistem pembobotan.

“(Rapat) dipimpin Abdul Kadir Karding, hadir saya, Chairun Nisa, Zainudin dari PKS, Nurul Imam Mustofa koordinator banggar dari Demokrat, juga hadir dari Dewi Kurniati PAN. Dalam pertemuan itu disepakati tidak mungkin membagi rata ke anggota karena ada ketua komisi, banggar ada juga anggota, disepakati pembobotan 46 anggota. Bobot anggota 1, ditambah ketua diberi bobot 4, wakil ketua diberi bobot 3, banggar bobot 3. Total bobot (seluruhnya) 80,” jelasnya.

Zulkarnaen menjelaskan dari Rp 4 miliar itu dibagi dengan sistem pembobotan ditemukan angka Rp 50 juta. Tiap fraksi mendapat beragam jatah tergantung jumlah anggota dan jabatan masing-masing.

“Demokrat 13 orang, 10 anggota biasa, 1 waket dan 2 banggar, sehingga total 22 bobot diterima Nurul Imam Mustofa Rp 1,1 miliar. PDIP anggotanya 8 orang, 7 biasa, 1 banggar Rp 555 juta diterima Said Abdullah. PKS 6 orang 4 anggota biasa, 1 wakil ketua, 1 banggar, jadi 12, Rp 600 juta diterima Jazuli Juwaini,” jelasnya.

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

“PPP 2 anggota biasa 1 banggar jadi 6 kali 50 Rp 300 juta diterima Hasrul Azwar. PAN 3 orang 2 biasa 1 banggar Rp 300 juta diterima Dewi Qoryati Komisi VIII banggar. PKB anggota 3 orang, 2 biasa 1 ketua, Rp 350 juta diterima Abdul Kadir Karding,” sambung Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengatakan saat itu Hanura dan Gerindra tidak memiliki perwakilan di banggar. Uang jatah untuk kedua fraksi tersebut dititipkan ke Abdul Kadir Karding.

“Namun demikian karena Hanura 1 dan 1 Gerindra tidak ada perwakilan di banggar diserahkan ke Abdul Kadir Karding, sehingga menerima (total) Rp 450 juta. Golkar 8 orang 6 anggota biasa, 1 wakil ketua, 1 banggar, yang menerima saya sendiri Rp 700 juta,” urainya.

Untuk diketahui, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. (Ari/nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.