DAERAH  

12 Paket Sabu Diamankan Polres Kotim

Kotawaringin Timur, kabarpolisi.com – Sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 9,44 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Senin (4/3/2019) pukul 10.00 WIB.

Polisi mengamankan barang haram tersebut dari tangan pelaku bernama Ruspandi (30) salah satu warga Jalan DI Panjaitan Gang Jawara MB Ketapang Sampit ini dibekuk petugas di rumah barak pintu nomor 4 Jalan Nangka 2 milik bapak Muldani.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., dalam realeasnya, Senin (4/3) malam.

Dikatakan, pengungkapan kasus ini adanya informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayahnya (pelaku-red).

“Adanya informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah posisi pelaku diyakini berada di rumah baraknya, lalu petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan RW setempat,” ungkap Rommel.

Dalam penggeledahan tersebut lanjut Rommel, didapati barang bukti sabu seberat 9,44 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2,9 juta rupiah dan 5 pak plastik klip kecil. “Seluruh barang bukti itu diakui pelaku miliknya,” tegas Rommel.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian Rommel.

(Masroby/Parlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.