14 Jadi Tersangka, Begini Kronologis Tewasnya Muhammad Adam

SEMARANG, kabarpolisi.com – Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Muhammad Adam taruna Tingkat II Akpol Brigdatar Mohammad Adam, Rabu (17/5).

“Kejadian tengah malam dini hari. Pukul 22.30 WIB selesai apel perintah tidur, istirahat, lampu dimatikan. Diberi kesempatan pukul 23.00 WIB kalau mau belajar,” ujar Gubernur Akpol Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam.

Mereka berkumpul di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III di lantai dua dengan melewati tangga bawah belakang melalui tebing di belakang kantor Detasemen Taruna Tingkat III sehingga tidak diketahui petugas piket.

“Mereka ngumpet-ngumpet pasti. Yang piket akan ditelusuri kenapa bisa tidak melihat,” ujar Anas.

Pukul 01.30 WIB, Taruna Tingkat III, Brigtutar CAS yang merupakan tersangka utama memanggil Adam ke depan. CAS memukul dada Adam yang berlutut. Saat itu Adam sudah menunduk dan mengeluh kesakitan sembari memegang dadanya. Namun pemukulan terus dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban tersungkur.

CAS sempat berusaha melakukan pertolongan setelah melihat Adam tidak sadarkan diri. Adam dibawa ke kamar A3 untuk dilakukan tindakan pertolongan. Namun usaha CAS gagal hingga akhirnya melapor ke pengawas.

Adam kemudian dibawa ke RS Akpol namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan tewas sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah jenazah korban diautopsi di RS Bhayangkara Semarang, diketahui korban tewas karena kekurangan oksigen akibat ada luka di paru-paru.

Dari hasil penyelidikan ada total 14 Taruna Tingkat III Akpol yang ditetapkan menjadi tersangka. Selain CAS, tersangka lainnya yaitu RLW, GCM,EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina,” kata Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono.

Sementara itu, ada 18 barang bukti yang diamankan yaitu kayu bulat warna hitam panjang 45 cm, pipa aluminium bekas gagang sapu, raket bulutangkis, kopelrim atau sabuk warna hitam, kunci slot sepeda, kancing baju PDL, sarung tangan, kipas angin, kursi, bantal, kasur, tutup botol, kaos olahraga Akpol, sepatu, topi piket Akpol, minyak kayu putih, peluit, dan dupa. (gepeng)

Editor : Muhammad Amin Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.