DAERAH  

Kasatpol PP Tanah Datar Harapkan Keterbukaan Masyarakat terhadap Pelanggaran Perda

Batusangkar,- kabarpolisi.com-Satpol PP sebagai perpanjangan tangan kepala daerah untuk menegakan peraturan dan ketertiban ditengah masyarakat. Pelayanan wajib dan dasar wajib jadi pedoman dalam menjalakan tugas kegiatannya sebagai Polisi Pamong Praja sesuai dengan UU no. 23. tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Satpol PP juga bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya.

Satpol PP sudah ada sejak tahun 1950 sekarang dibawahi lansung oleh kepala daerah. Kegiatan Satpol PP diantara lain melakukan operasi dua kali dalam sehari siang dan malam, melaksanakan operasi intelejen dengan misinya mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat disamping pengawalan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dijumpai diruang kerjanya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran IR. Nuryeddisman Kabupaten Tanah Datar, harapkan ketebukaan informasi masyarakat terhadap tindak pelanggaran dan ketertiban Peraturan Daerah ( PERDA) diwilayah kabupaten Tanah Datar

“Seperti adanya isu terkait kegiatan LGBT dan kenakalan remaja lainnya di kabupaten Tanah Datar. Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pengumpulan informasi, untuk itu diharapkan dukungan, alim ulama, cadiak pandai, tokoh pemuda dan seluruh lapisan masyarakat. Sehinga terciptalah masyarakat madani di kabupaten Tanah Datar,” pungkas Kasatpol PP IR. Nuryeddisman.(Mai lis/ Tata Tanur)

BACA JUGA  Polda Jateng Jamin Keamanan Pengunjung Tempat Wisata di Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.