DAERAH  

17 Satwa Diamankan Polres Malang, Dua Pelaku Ditangkap

MALANG,kabarpolisi.com – Perdagangan satwa liar semakin mengkhawatirkan. Terbukti, 17 satwa liar diamanka. dari dua warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keduanya adalah Adi dan Dendi alias Gopal.

Rinciannya, 15 elang berbagai jenis, satu burung hantu (Bubo Sumatranus) dan satu ular phyton reticulatus calico. Dia menjelaskan, diantara burung yang diamankan, ada yang masih anakan. Fakta mencengangkan, beberapa diantaranya adalah elang jenis dilindungi karena sudah langka. Contohnya adalah elang Jawa.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, menjelaskan, kemarin pihaknya mendapatkan informasi mengenai jual beli satwa liar yang dilindungi.

“Bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian​ Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga melakukan penyelidikan dan ditangkap dua tersangka serta 17 barang bukti,” beber Ujung, saat memimpin pers rilis di Lapangan Satya Haprabu, Jumat (14/7/2017).

Dia menjelaskan, atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, mereka dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegas dia. (Daniel).

BACA JUGA  Galang Keakraban dengan Kapolres, Purnawirawan Polri Datangi Mako Polres Solok Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.