Ilustrasi
Palangka Raya, Kabarpolisi.com –Sebanyak 350 gram narkotika jenis sabu dan tujuh butir pil ekstasi berhasil disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Rabu (6/3/2019) kemaren.
Kedua jenis barang haram tersebut di dapat dari hasil penangkapan tersangka berinisial A, salah satu penumpang asal Kota Surabaya di Bandar Udara Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari proses pengembangan tersangka A, petugas mengamankan dua pelaku lagi yakni pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sampit berinisial KT dan sebagai narapidana berinisial N.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada, Kamis (7/3/2019).
I Made Kariada menjelaskan, tersangka KT dan D adalah sebagai penerima barang.” KT disetir atau diperintah N yang berada di dalam Lapas Sampit,” jelas I Made.
Dari hasil penangkapan kata Made, petugas berhasil menyita sebanyak 350 gram sabu dan tujuh butir pil ekstasi serta beberapa handphone.
“Kini empat pelaku beserta barang bukti diamankan di BNNP Kalteng guna penyidikan lebih lanjut,” demikian Made.
(Parlin/Masroby)