4 Juli, Hary Tanoe Diperiksa sebagai Tersangka dan Sudah Dicegah ke Luar Negeri

Hary Tanoesoedibjo

JAKARTA, kabarpolisi.com – Bos MNC Media yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo alias HT, tanggal 4 Juli 2017 akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Hary Tanoesoedibdjo.

“Sudah dikirim kemarin, Kamis 23 Juni 2017,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Dia menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Hary Tanoe, yaitu pada Selasa 4 Juli 2017.

“Diperiksanya 4 Juli ya,” singkat Fadil.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016.

Pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.

Yulianto mengatakan laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin nomor itu adalah milik Hary Tanoe.

Dicegah ke Luar Negeri

Bareskrim Polri juga sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri Hary Tanoesoedibjo ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).

Permohonan cegah terkait status Hary Tanoe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

“Sudah (mengirimkan permohonan pencekalan Hary Tanoe ke Imigrasi, red),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Jumat (23/6/2017).

Dikonfirmasi terpisah Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno, membenarkan masuknya permohonan pencekalan Hary Tanoe.

“Sudah ada permintaan pencegahan (Hary Tanoe, red) berangkat ke luar negeri,” ujar Agung dikonfirmasi terpisah

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Agung menjelaskan masa pencekalan Hary Tanoe berlaku per tanggal 22 Juni 2017 hingga 20 hari ke depan.

“(Masa berlakunya pencekalan, red) 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017 untuk kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri,” ujar Agung.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 14 Juni 2017. Keesokan harinya, pada 15 Juni dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe.

Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

“(Dasar penetapan Hary Tanoe tersangka, red) Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran. (aud/fdn)

Editor : Muhammad Rizal Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.