52 Orang Asing Diamankan Polisi di Apartemen Gading River View, Satu Orang WN Palestina

Kapolrestabes Jakarta Utara Kombes Polisi Dwiyono 

JAKARTA,  kabarpolisi.com –  Sebanyak 52 warga negara asing diamankan Polres Jakarta Utara  di Apartement City Home Gading River View, Kelapa Gading, karena tidak memiliki dokumen alias ilegal dan mengonsumsi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP R Sitinjak mengatakan, dari 52 orang yang mereka amankan tersebut, 48 orang merupakan warga Niger, Filipina dua orang, Jepang seorang, dan satu lainnya asal Palestina.

“Yang terindikasi narkoba 2 orang warga negara asal Filipina, sedangkan WNA Niger sebanyak 48 orang diamankan karena tidak memiliki dokumen lengkap (Pasport),” ujar Sitinjak, kemarin, dikutip dari Tribrata News.

Sitinjak menjelaskan, polisi melakukan operasi ini bekerja sama dengan BNN dan imigrasi Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, secara bersamaan anggota melakukan razia dengan cara-cara humanis menyasar lima tower yang ada di Apartement City Home Gading River View, yakni Tower Manhatan Bay, Tower San Fransisco Bay, Tower Hawaian Bay, Tower Santa Monica Bay, Tower Miami Bay.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan dokumen, sedangkan orang yang terindikasi narkoba diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara dan BNN,” ucapnya seraya mengatakan secara keseleruhan razia tersebut berjalan dengan aman kondusif, tidak ada perlawanan dari pihak WNA.

Selanjutnya para WNA tersebut kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Jalan Boulevard Artha Gading Blok. A No. 5 – 7 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Jakarta Utara,  Kombes Polisi Dwiyono yang dihubungi kabarpolisi.com mengatakan,  pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangani kasus ini (ceko/tain/rizal)

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.