DAERAH  

7 Paket Sabu Antarkan Iwan ke Sel Polres Rohil

ROHIL, kabarpolisi.com– Diduga memiliki Narkoba jenis Sabu sebanyak 7  bungkus plastik bening, Iwan Setawan (47) dibekuk Satuan Narkoba Polres Rohil di Jalan Perniagaan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rabu (11/10) Pukul 18.30 WIB

Dari tangan Iwan, pihak kepolisian  berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 bungkus plastik bening yang berukuran besar, sedang dan besar yang berisikan sabu.1 set alat isap sabu yang terpasang kacang pirek berisikan sabu, 3 bungkus plastik bening yang di duga bekas sabu, 2 timbangan digital, 2 buah hanphone seluler, 7 buah sendok terbuat dari pipet plastik,1 buah dompet yang berisikan uang sebanyak Rp 800.000 serta barang bukti lainnya.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas Aiptu Cherry kepada awak media menyebutkan penangkapan tersangka berdasarkan Nomor  LP/ 111/ X/ 2017/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko, tgl 11 oktober 2017.

Dijelaskan Cherry penangkapan tersangka Iwan adanya informasi bahwa akan diadakan transaksi Narkoba jenis Sabu.Tanpa pikir panjang tim lansung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya tim yang di dampingi RT setempat lansung membekuk pelaku beserta barang bukti tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutup Cherry (ari)

BACA JUGA  Polda Jateng Jamin Keamanan Pengunjung Tempat Wisata di Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.