DAERAH  

Polres Cilacap Bongkar Kejahatan Penggandaan Uang

AKBP Djoko Julianto

CILACAP, kabarpolisi.com– Polres Cilacap berhasil membongkar kejahatan penggandaan uang. Seorang pelaku kini meringkuk dalam tahanan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menjelaskanzpelaku bernama Sugiyono (50) Alamat Desa Karangsentul Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan untuk korban bernama Yuni Purnama warga Jalan Adipati Agung, Kabupaten Bandung.

Barang bukti yang berhasil diamankan  terhadap tersangka yaitu,17 lembar Rekening koran Bank BCA an. Yuni Purnama, 1 lembar bukti setoran bank BCA senilai Rp230juta, 1 lembar aplikasi setoran bank mandiri senilai Rp. 107 juta dan 10 lembar foto copy aplikasi setoran bank mandiri, dua unit rumah di Purbalingga.

Menurut Kapolres, modus operandi tersangka menjanjikan kepada korban bisa menarik dana karohmah senilai Rp. 18 Miliar dengan syarat korban memberikan uang Rp 62 juta.

Namun nyatanya setelah uang diberikan dana karohmah belum bisa ditarik, hingga korban memberikan uang secara tunai maupun tranfer sebanyak Rp. 2,7 miliar serta melakukan ritual dengan menyembelih kambing dan wiridhan.

Modusnya, korban diajak ke kamar diperlihatkan uang didalam peti penuh pecahan Rp.100.000, namun nyatanya sampai sekarang dana karohmah tidak bisa ditarik akhirnya melaporkan ke Polres Cilacap.

Ari Okta Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.