KAMPAR, kabarpolisi.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar amankan SP alias AR (25) seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kampar, Selasa (27/2/2018) sekira pukul 07.30 WIB.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram, 2 pak plastik bening, 13 lembar bukti transfer, 7 buku catatan penjualan, 2 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan berawal saat Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka SP alias AR sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kusau Makmur. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa tersangka SP alias AR sedang berada dirumahnya.
Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju dan melakukan penggerebekan, dan petugas menemukan tersangka SP alias AR sedang berada didalam kamar, bersamanya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening didalam lemari kamarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rls/ari)
Editor: Doni Harima