CILACAP, kabarpolisi.com – Satreskrim Polres Cilacap menangkap 3 orang pelaku yang memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau Psikotropika jenis pil, Senin (12/03/2018)
Polisi membekuk MN(26) warga Srandil, AN(27) warga Grandungmanis dan Tri(41) warga Desa Meganti Kabupaten Cilacap. Dari tangan pelaku polisi menyita 10.000 butir pil terlarang tersebut.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, mengatakan puluhan ribu obat itu didapat pelaku secara online. Sedang lokasi penjual berada di Semarang.
“Pelaku kami tangkap di tiga lokasi berbeda. Mereka menyasar pelajar dan remaja. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” kata Djoko saat digelar press release di halaman Mapolres Cilacap,
Obat tersebut dioplos dengan obat yang lain dengan cara dibungkus atau di paket plastik, masing-masing paket berisi 8 butir pil.
“Selanjutnya dijual dengan harga Rp 10.000 rupiah. Dalam sehari pelaku bisa mendapat untung Rp 300.000,” lanjut Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan pasal 62 UU RI No. 5 Th 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam kurungan penjara 15 tahun.(Arief)