TOMOHON, kabarpolisi.com – Guna semakin meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kepolisian Resort Tomohon yang dikomandani AKBP Bambang A Gatot, S.IK, MH selaku Kapolres, telah membentuk Tim Percepatan Penuntasan Perkara (TP3).
Hal tersebut dimaksudkan, agar penanganan sejumlah kasus dapat segera terselesaikan. Kapolres mengakui jika saat ini pihaknya masih menangani sebanyak 1300 kasus yang belum dituntaskan.
“Ada sekitar 1300 tunggakan perkara sedang dalam proses, namun kami optimis secepatnya dapat menyelesaikan kasus-kasus ini,” tandasnya saat menggelar Press Release di Aula Mapolres, Jumat (22/1/2021).
Kapolres menambahkan, tim ini juga bertujuan, agar masyarakat bisa memperoleh hak yang sama di mata hukum. Dan tugas dari tim ini, mengklarifikasi seluruh hutang perkara yang ada, melakukan gelar perkara dan pengambilalihan penanganan perkara.
“Untuk pengambilalihan perkara maksudnya, yakni apabila suatu perkara di Polsek terkendala, bisa saja dialihkan ke Polres atau bahkan ke Polda,” imbuh Bambang.
Dikesempatan itu, orang nomor satu di Polres Tomohon ini, menyampaikan apresiasinya terkait sinergitas dan kemitraan antara Kepolisian Resort Tomohon dengan para awak jurnalis.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah menjadi mitra serta berperan aktif dalam menjaga kamtibmas pada pilkada 2020, dengan berita yang bisa meredam ketegangan saat pesta demokrasi,” ucapnya.
Dapat diberitakan pula pada kegiatan Press Release tersebut, tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid- 19. (Handry).