Oleh : H. Fauzie Yusuf Hasibuan *)
DPN PERADI, dan segenap 40.000 Advokat Indonesia anggota aktif PERADI, menyampaikan rasa keprihatinan dan kemarahan terhadap peristiwa teror bom Kampung Melayu, sekaligus menyampaikan belangsungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban, petugas terbaik Kepolisian RI, dan juga para korban dari anggota masyarakat yang tak berdosa.
Aksi teror bom Kampung Melayu (KM) merupakan fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia, sebagai salah satu bukti nyata lemahnya Undang undang Terorisme No.15 Tahun 2003.Â
Undang undang yang bertujuan untuk memberantas terorisme di Indonesia, namun malah jadi lebih parah, cara2 teror Kampung Melayu untuk mencapai tujuan politik telah membunuh korban aparat negara dan masyarakat yang tidak berdosa, sangatlah memperihatinkan dan menyedihkan, mestinya Politik Hukum legislasi Nasional harus segera mendorong revisi UU Terorisme yang sekarang tertunda, agar dapat segera dilaksanakan, sehingga ada sebuah jaminan negara hadir melakukan tindakan pemberantasan terorisme yang terkordinasi dalam kepentingan nasional dan trans nasional, sehingga tujuan revisi UU Terorisme dapat tercapai dengan segera.
Perlu ada upaya kongkrit untuk memberikan masukan kepada Revisi UU Terorisme, seperti :
-Terorisme dikualifikasi sebagai kejahatan luar biasa, yang pemberantasannya dilakukan dengan tim profesional dari instansi tertentu, untuk pelaksanaan tugasnya, diskresi dan fleksibelitas sangat perlu diberikan terutama dalam upaya pencegahan, selama masih ada batasan tegas terkait dengan hak azasi manusia.
-Aturan penyadapan perlu dipermudah, dengan tetap mempertimbangan hak privacy seseorang.
-Adanya kepastian jaminan bagi petugas dan korban yang tidak bersalah, harus diatur, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang berpartisipasi membantu aparat dalam pemberantasan Terorisme di Indonesia.
– Peran serta aktif masyarakat sangatlah diperlukan, terutama informasi masyarakat terhadap temuan yang mencurigakan. Akses Informasi harus dipermudah, dipersingkat, dipercepat. Perlu ada cara yang efektif sehingga dapat menumbuhkan minat untuk mengadukan informasi yang masyarakat ketahui.
Sebagai seorang Muslim saya berkeyakinan, Tindakan Terorisme, untuk mencapai tujuan tertentu, merupakan sebuah cara yang bertentangan dengan ajaran dan tuntutan agama Islam, yang diturunkan Allah SWT di dunia ini sebaga agama yang “Rahmatan lil Alamin”,
Terorisme, biasanya digunakan untuk tujuan politik dan perebutan kekuasaan, cara-cara yang digunakan selalu menciptakan rasa takut dengan menebar teror di tengah masyarakat, sedangkan agama Islam bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai kebahagian hidup dengan landasan rasa kasih sayang, hanya semata mata karena mengharap ridho illahi.
Tetapi tidak berarti Islam tabu pada politik, namun cara berpikir dan bertindak melakukan sebuah pencapaian tujuan, tidak diperbolehkan menghalalkan segala cara sebagai penabur dosa manusia.
Perjuangan dan Kerja keras Presiden Jokowi, tersandung lagi. Rasa takut, kebencian, kecurigaan telah merongrong solidaritas sesama anak bangsa. Buah dari teror Kampung Melayu adalah tingkat kepercayaan masyarakat Internasional terhadap keamanan di Indonesia semakin menurun, sehingga pastilah berpengaruh kepada investasi dari luar negeri, dan akhirnya berpengaruh negatif bagi percepatan laju pembangunan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Memang perlu ada tindakan cepat dengan tenaga profesional untuk dapat mengungkap dengan tuntas dan lugas serta diumumkan kepada masyarakat siapa biang ini semua ?? Tapi, ah…belum hilang dari ingatan kita kasus Novel si penyidik, putra terbaik negara dari KPK… ya Allaah SWT kuatkan para petugas terbaik Polri-ku agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan, lancar lincir dan luncur, sehingga dapat sesegera mungkin membongkar kasus Novel si penyidik, karena di negeri kami, tepatnya di kota Jakarta dan Palembang, tahun 2018 akan berlangsung hajatan Internasional yaitu Pesta Olahraga ASIAN GAMES.
*) Ketua Umum DPN PERADI.