DENPASAR, Kabarpolisi.com – Polda Bali bersama Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap Akun medsos yang memposting rekaman video berkonten SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) sesuai Larangan dalam UU ITE.Pada hari Rabu, 26 Juli 2017,
Tersangka Donald Ignatius, 39 tahun, wiraswasta yang berlamat tinggal di Tegal Wangi Kuta, Denpasar merupakan pemilik akun Facebook dan Youtube chanel bernama “Donald Bali”.
Dalam penangkapan didapat juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Vivo type Y21 warna putih beserta 2 (dua) buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD.
Tersangka merekam secara pribadi dan mengupload 12 video dalam chanel Youtube dan FB a.n Donal Bali yang berkonten penghinaan terhadap Agama Islam dan Ulama kemudian mendapat respon dari Netizen.
Tersangka akan dikenakan dengan persangkaan Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 Tahun dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali. (nafi)