Kapolres Berikan Tindakan Langsung Dengan Tilang Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Melanggar. (Foto Tribratanews.com)
KARAWANG, kabarpolisi.com – Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi langsung menindak tegas terhadap dua pelajar pelanggar yang bolos sekolah dan melanggar lalu lintas. Apalagi kedua siswa itu berada di luar sekolahnya, di jam belajar dan masih berseragam sekolah.
Tindakan Langsung dengan memberikan Tilang ( Bukti Pelanggaran ) oleh Kapolres tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera.
Niat bolos sekolah, dua siswa asal Bekasi, Dede kelas 8 SMPN 1 Pebayuran dan Suferi kelas 11 SMAN 1 Pebayuran malah kena razia polisi di lampu merah DPRD Jalan Ahmad Yani Karawang, Senin (18/9/2017) pukul 07.40 WIB.
Polisi menghentikan mereka saat melintas lampu merah, karena keduanya tidak pakai helm. Kemudian motornya disita polisi, sebab keduanya tidak bisa menunjukan SIM dan STNK motor yang mereka pakai.
“Cuma muter-muter doang cari jalan,” kata Suferi, mengatakan mereka bolos sekolah dari Pebayuran ke Karawang tanpa tujuan.
Razia yang dipimpin langsung Kapolres Karawang serta jajaran Satlantas ini sengaja dilakukan untuk menindak pengendara dan pembonceng sepeda motor yang tidak pakai helm.
Pada razia ini, Kapolres bersama anggota Sat Lantas juga membagikan helm gratis bagi pengendara dan pemboncengnya yang tidak pakai helm, tetapi pelanggar lalulintas tersebut tetap ditilang.
“Kita bagi-bagi helm ini supaya pengendara motor ingat wajib pakai helm dan dipakai, tetapi kita tetap melakukan penilangan,” kata Ade Ary.
Dia menyebutkan, selama 30 menit gelar razia dan bagi-bagi helm di perempatan lampu merah DPRD ini, tercatat 20 pelanggar pengguna motor yang tidak pakai helm dan tidak melengkapi surat kendaraan.
“Kawasan wajib helm ini adalah sepenggal jalan yang dipersiapkan supaya pengendara tertib, tetapi masih terlihat banyak pelanggaran,” jelasnya. (Rizal)