Ahli Pidana : Seharusnya Rizieq dan Firza Sudah Bisa Jadi Tersangka

Firza Husein waktu diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (16/5) (Foto Kumparan.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih menyatakan, mengacu pada bukti yang dimiliki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab, Firza Husein, dianggap sudah memenuhi unsur pidana, dan bisa ditersangkakakan dalam percakapan melalui WhatsApp yang mengandung unsur pornografi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih menyatakan itu usai dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi ahli. Seusai menjalani pemeriksaan, Effendy menyebutkan beberapa bukti yang dimiliki kepolisian.
Satu di antaranya, percakapan melalui WhatsApp yang mengandung unsur pornografi.

Kepada Effendy ditunjukan percakapan yang diduga dilakukan oleh Rizieq dengan Firza. Dalam percakapan itu, diduga Rizieq yang meminta foto kepada Firza.

“Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di-chat ya, beliau (Rizieq) yang minta (foto),” ujar Effendy di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Effendy menegaskan berdasarkan fakta-fakta yang ada, Rizieq dan Firza sudah memenuhi unsur pidana, dan bisa dijadikan tersangka.

Bukti yang dimiliki polisi, ucap Effendy, yakni foto-foto pada ponsel genggam yang diduga milik Rizieq dan Firza. Kemudian, bukti berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi ahli.

Ditambah dengan identiknya 16 lekuk tubuh Firza dengan foto yang mengandung unsur pornografi. Kemudian, bukti identiknya, lantai, tembok, dan kasur di kediaman Firza dengan foto yang beredar.

“Sesuai dengan fakta yang ada, yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi,” kata Effendy

Dikutip dari Tribunnews.com, Effendy mengatakan, Rizieq dan Firza diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Beberapa pasal yang diduga dilanggar Rizieq dan Firza, ucap Effendy, yakni Pasal 4, 6, dan 8.

“Ya, (dengan ancaman hukuman) 12 tahun (penjara) kalau tidak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga,” kata Effendy.

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status kasus percakapan berunsur pornografi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus itu, diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza.

Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara orang diduga Rizieq dan Firza beredar di dunia maya.
Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.

Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan.

Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Editor : Muhammad Nafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.