Ahok Tak Permasalahkan Sidang Ditunda Atau Tidak

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Kuasa hukum Basuki Tjahaya Purnana alias Ahok Humphrey Djemat mengatakan pihaknya tidak masalah jika sidang ditunda atau tidak. ” Hal tersebut dikembalikan kepada pihak yang berwenang,” ujar Humphrey Djemat dihubungi di Jakarta, Minggu, ( 9/4).

Yang terpenting, lanjut dia, pihaknya telah menyampaikan fakta hukum yang meringankan bagi Ahok yang didakwa dalam kasus penistaan agama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusulkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang kasus penodaan Agama sampai pemilihan Gubernur DKI selesai. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu, 8 April 2017.

Pertimbangan keamanan menjelang Pilkada tanggal 19 April 2017. Jadi Polda Metro, kepolisian mengharapkan agar suasana kondusif, aman, damai sehingga proses pilkada bisa berjalan lancar, persiapan-persiapannya juga berjalan lancar.

Polda Metro Jaya menyarankan agar proses persidangan Ahok terkait dugaan penistaan agama ditunda hingga hari pemungutan suara pada 19 April 2017. Penundaan sidang sepenuhnya dari ketua pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) yang menentukan.

“Jadi bapak ketua pengadilan punya otoritas menentukan bukan kepolisian. Kalau pak Kapolda (kepala kepolisian daerah) Metro hanya saran saja,” ujar Boy.

Menurut Boy, saran penundaan sidang itu disampaikan kepada pihak pengadilan semata-mata untuk mendorong pelaksanaan pilkada yang damai. (candi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.