Akbar Tanjung Minta Dunia Internasional Hormati Proses Hukum di Indonesia

Akbar Tanjung

JAKARTA, kabarpolisi.com– Polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama yang menjatuhkan dua tahun kurungan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahya Purnama, (9/5) lalu juga dikomentari oleh Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tanjung.

Politisi gaek ini mengatakan dirinya menghormati permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ahok. Dan menyerhakan sepenuhnya urusan tersebut ke institusi hukum.

“Kita hormati permintaan penangguhan penahanan itu proses hukum yang bs dilakukan dan kita hormati itu sebagai hak terdakwa. Sebab itu menjadi haknya institusi penegak hukum untuk menanggapi permintaan itu. Keputusanya tentu dalam waktu dekat ini. Kita ikuti saja perkembangnya,” kata Akbar Tanjung di kediamannya Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan, (11/5).

Akabar melanjutkan, dirinya menganggap wajar maraknya aksi demonstrasi oleh pendukung Ahok yang nurutnya merupakan bentuk empati dan respon atas putusan PN Jakut terhadap Ahok.

” Kalau sifatnya respon dngn tujuan memperlihatkan suatu empati, silakan saja. Tapi kalau terus-terusan bisa menimbulkan berbagai macam persepai. Nanti bs ke kota lain. Bs menimbulkan reaksi,” ujarnya.

Akbar berpesan agar demontrasi yang dilakukan oleh para pendukung Ahok tidak berlebihan. Sebab menurutnya jika dilakukan terus menerus demo tersebut akan berakibat negatif.

” Satu dua kali disampaikan cukuplah. Cukup masyarakat tau ada komunitas yang ingin memperlihatkan empati,‎ dngn tdk memerpasamalahkan putusan hukum yang sudah ada. Kalau itu terus  diinjenering terus dan sampai ke bbrp temoat dilakukan, apa maksudnya? Ini kan bisa timbul reaksi,” pesan Akbar.

Pada kesempatan itu Akbar juga menanggapi soal maraknya reaksi dunia internasional terkait putusan hukum yang dijatuhkan pada Ahok. Politisi Senior Partai Golkar itu menyerukan agar dunia internasional menghormati hukum di Indonesia.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Kita negara hukum, apa yang diputus sesuai hukum. Mereka juga harusnya menghormati. Jangam sampe mengganggu mempengaruhi proses hukum di Indonesia,” tutupnya.(ceko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.