DAERAH  

Akibat Pembalakan Liar 450 Ha Hutan di Sumbar Rusak

Penebangan Liar di Sumbar (Foto Padang Expres)

PADANG, KABARPOLISI.COM – Dinas Kehutanan Sumbar melansir pada tahun 2016, sekitar 450 hektare lahan dan hutan rusak akibat aktivitas pembakaran lahan dan pembalakan liar. Aktivitas itu diduga dilakukan masyarakat yang membuka lahan di areal hutan serta oknum tak bertanggung jawab lainnya.

Data Dinas Kehutanan Sumbar, hutan di Sumbar terdiri dari hutan suaka alam (termasuk TNKS) seluas ± 846.175 ha. Hutan Lindung (HL) ± 910.533 ha, hutan produksi terbatas (HPT) seluas ± 247.385 ha. Hutan produksi (HP) seluas ± 434.538 ha, hutan produksi konversi (HPK) seluas ± 161.655 ha. Areal Pengguna Lain (APL) seluas 1.628.444 ha.

“Bahkan ada pembakaran itu menjalar ke hutan lindung,” ujarnya Kepala Bidang Perlindungan Hutan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Sumbar, Faridil Afrasi, kepada Padang Ekspres beberapa waktu yang lalu.

Ia menyebutkan, selama tahun 2017 Dinas Kehutanan Sumbar bersama tim gabungan berhasil mengungkap 5 kasus pembalakan liar. Empat kasus di antaranya sudah masuk tahap penyidikan serta penyerahan barang bukti.

Meliputi Kabupaten Agam, Limapuluh Kota dan Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara, satu kasus di Kabupaten Pasaman masih tahap penyelidikan.

Selama 5 tahun terakhir, kasus pembalakan sebanyak 171 kasus dengan rincian proses hukum sebagai berikut penyelidikan sebanyak 21 kasus. Penyidikan sebanyak 103 kasus penuntutan sebanyak 17 kasus dan vonis sebanyak 24 kasus.

Faridil Afrasi tidak menampik, kalau kerusakan hutan juga disebabkan aksi pembalakan secara liar oleh pihak tidak bertanggung jawab. Meski begitu, Faridil tidak menyebutkan berapa hektare jumlah hutan yang sudah rusak karena aksi pembalakan tersebut.

“Untuk penegakan hukum terhadap pembalakan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan ke beberapa daerah yang rawan akan pembalakan liar itu. Sebab pembalakan liar terjadi karena saat ini permintaan kayu yang semakin meningkat, sedangkan izin untuk penebangan tidak ada.

“Kami tidak mengeluarkan izin untuk penebangan kayu di hutan, karena memang tidak ada alasan untuk memberi izin tersebut karena bisa berdampak buruk terhadap eksosistem yang ada di hutan,” tegasnya.

Sementara dengan terganggunya fungsi daerah tangkapan air (catchment area) akibat maraknya aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan yang tidak terkendali. Diperkirakan Jumlah lahan kritis yang terdapat di Sumbar adalah seluas + 214.580 hektare dari luas kawasan hutan 2.600.286 hektare.

Terpisah, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengintruksikan agar pengawasan hutan dilakukan seketat mungkin sehingga tidak ada hutan lindung yang ditebangi secara liar. “Kita mendukung penegak hukum menertibkan penebangan liar,” ujarnya.

Saat ini, kewenangan persoalan kehutanan sudah berada di provinsi. Kendala yang dihadapi adalah keterbatasan personel pengawas hutan. Selain itu, pemerintah juga sedang menunggu Permendagri terkait pengadaan cabang Dinas Kehutanan di kabupaten dan kota di Sumbar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.