Aksi 212, Kapolda Metro Pimpin Langsung Pengamanan Gedung DPR

Jakarta, kabarpolisi.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mohammad Iriawan memimpin langsung pengamanan unjuk rasa umat Islam (Aksi 212) — yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Selasa (21/2) di Gedung Parlemen Senayan. Kapolda berbaur dengan anggotanya di bawah guyuran hujan lebat untuk menjaga aksi ini berjalan kondusif.

Sementara itu, sebanyak 100 personel polisi wanita negosiator dari Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya disiagakan mengantisipasi demonstrasi di depan gedung MPR, DPR, dan DPD di Jakarta. Polwan sudah bersiaga sejak pukul 03.00 WIB.

“Ada sekitar 100 personel polwan negosiator dari Sabhara Polda Metro Jaya,” kata Bripda Indah, salah satu personel polwan itu, di depan pintu utama gedung parlemen, Jakarta, Selasa (21/2).

Indah mengatakan polwan negosiator disiagakan di depan pintu masuk gedung parlemen itu, meskipun dalam kondisi hujan harus mengenakan jas hujan berwarna hijau cerah. Dia mengaku bertugas untuk mengamati gerak-gerik pendemo dan melakukan negosiator bila diperlukan.

Personel gabungan dari kepolisian dan TNI telah bersiaga sejak Senin (20/2), untuk menjaga aksi elemen ormas keagamaan dan kemahasiswaan di gedung parlemen ini. Kendaraan taktis juga terparkir di sejumlah titik di gedung parlemen.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath bertemu dengan pimpinan DPR pada Senin (20/2), untuk memberitahukan rencana aksi yang digelar Selasa, sedianya digalang oleh Forum Umat Islam dengan agenda menuntut penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau ‘kulonuwun’ besok akan ada massa besar, Insya Allah aman. Tujuannya pencopotan gubernur DKI Jakarta sesuai dengan tuntutan dari massa yang datang,” ujarnya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Menurut Al-Khatthath, pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur Jakarta melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang sedang menjalani persidangan (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.