Alasan Jaksa Agung Banding Vonis Ahok

JAKARTA, kabarpolisi.com – Upaya banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal. Tim jaksa masih berkeyakinan Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat, sebagaimana surat tuntutan.

“Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim,” ujar Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (13/5/2017).

Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

“Berdasarkan keyakinan jaksa penuntut umum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, itu masalah prinsip,” kata Prasetyo menegaskan keyakinan tim jaksa Ahok terbukti dalam dakwaan subsider.

Prasetyo menepis kabar bahwa banding diajukan hanya karena Ahok lebih dulu mengajukan permohonan banding. Dia menegaskan banding dilakukan hanya terkait dengan pembuktian pasal.

“Kita hanya ingin menegakkan proses hukum baik dan benar. Jaksa berdiri di posisi subjektif karena mewakili masyarakat dan mencari keadilan. Tetapi sudut pandangnya tetap objektif, yang hitam ya hitam yang putih ya putih, nggak bisa diputarbalikkan,” tutur Prasetyo.

Terkait dengan upaya banding ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu pihak pemohon, yakni pengacara Ahok dan jaksa, untuk mempelajari berkas perkara (inzage) banding. Setelah proses ini dilakukan, PN Jakut akan mengirimkan berkas perkara banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Berkas perkara naik banding sudah siap, sudah disusun. Semua berkas-berkas yang diperlukan untuk perkara banding semua sudah disiapkan. Yang belum adalah pemohon banding belum datang untuk inzage,” kata juru bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi secara terpisah. (mustain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.