Ini Alasan Kapolri Tidak Bisa Jemput Paksa Miryam S Haryani

Miryam S Haryani

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, tidak ada landasan yang melegalkan Polri untuk menjemput paksa seseorang demi kepentingan Pansus DPR. Terlebih itu menyangkut kasus yang tengah ditangani KPK.

Karena itu jajaran kepolisian menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, tersangka yang menghambat penyidikan e-KTP.

“Kalau ada pemintaan dari DPR (jemput paksa) saya sampaikan kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan,” kata Tito di Gedung KPK, Senin (19/6/2017).

Menurut orang nomor satu di kepolisian Republik Indonesia itu, Ada hambatan hukum acara. “Ada kerancuan hukum,” terang Tito.

Jemput paksa kepolisian adalah bersifar projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tito menyarankan Pansus Angket KPK untuk meminta fatwa Mahkamah Agung guna memperjelas terkait permintaanya tersebut ke Polri.

“Dari DPR bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung, biar lebih jelas,” kata Tito Karnavian

KPK Tak Akan Hadirkan Miryam

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat dengar pendapat di DPR seperti permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket. KPK berencana mengirimkan surat penolakan tersebut ke DPR.

“Surat hari ini akan diantar ke DPR. Kami menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Febri berharap, baik lembaganya maupun DPR sebagai pengawas, bisa mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang. Baik UU MD3 maupun UU Tipikor Nomor 30 Tahun 2002.

“Sebagai lembaga hukum, kita harus mematuhi hukum yang berlaku, yang menjadi salah satu landasan hukum,” kata Febri.

Terlebih, pihak KPK yang sudah melakukan kajian dengan pakar dan ahli hukum masih mempertanyakan keabsahan pembentukan hak angket. Febri juga menyisipkan pernyataan tersebut dalam surat yang dikirim ke DPR.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Angket DPR tersebut,” kata Febri.

Ia berharap DPR bisa menghormati proses hukum yang tengah dijalankan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo ini.

“Jangan sampai proses hukum yang berjalan di peradilan yang akan kita limpahkan ke pengadilan ditarik-tarik kepada proses politik,” pungkas Febri.

Editor : Dewinta Pringgodani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.