Aliansi Advocat Muda Indonesia : Polisi Profesional !

Ferdi Sigalingging

JAKARTA, kabarpolisi.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp berkonten pornografi dengan Firza Husein. 

Rizieq Sihab diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penetepan status tersangka pada Rizieq Sihab menjadi polemik ditengah masyarakat lantaran Tim Kuasa Hukumnya menggap hal itu sebagai kriminaslisasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Menanggapi hal itu Ketua Pelaksana Harian Aliansi Advocat Muda Indonesia (AAMI), Fendi Sigalingging SH menduga tim kuasa hukum Rizieq melakukan upaya penyesatan opini dalan hal melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka Rizieq.

“Melihat perkembangan dinamika hukum saat ini dimana kemudin penegakan hukum diwarnai dengan intervensi pengerahan massa, penggalangan oponi masyarakat menyebabkan upaya penegakan hukum di Indonesia menjadi bias,” ujar Fedi, (31/5).

Fendi menerangkan kriminalisai dalan teori hukum adalah perbuatan yang dulunya bukan tindak pidana tetapi menjadi tindak pidana. Sementara dalam kasus Chat Porno Grafi yang diduga melibatkan Rizieq Sihab dan Firza Husain sudah diatur sebagai hukum positif sesuai ketentuan UU Pornografi.

“Salah satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah pendapat para sarjana dengan parameter jelas yakni nilai intelektualitas, berintegritas serta mempunyai jiwa terhormat sebagaimana dalam profesi advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile), ” terang Fendi.

Fendi mengku dirinya prihatin melihat dinamika hukum saat ini dimana para praktisi hukum kehilangan nalar sehat lantaran tergiring opini sesat yang dihembuskan oleh pihak yang berkepentingan dikasus Rizieq Sihab.

” Saya melihat peristiwa ini seakan menjadi kritik terhadap kadar keilmuan para praktisi hukum, seolah mereka mengamini kesesatan pendapat soal kriminalisasi dalam kasus yang menimpa Rijieq Sihab. Padah jelas S1 sarjana hukum saja mengerti definisi kriminalisasi yang secara sederhana bisa dimaknai sebuah perbuatan yang bukan tindak pidana dijadikan tindak,” papar Advocat muda ini.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Pendi mengingatkan, adigum viat justitia ruat caelum yang berati tegakan keadilan walaupun langit runtuh harusnya dimaknai dengan benar.

” Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rijieq sudah diatur dalam UU jadi bisa disimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Rizieq sihab bukanlah kriminalisasi tapi murni penegakan hukum, hal ini harus disadari semua pihak,” jelas Pendi.

Fendi menyarankan agar pengacara Rizieq Sihab melakukan perlawanan hukum sesuai kentuan undang-undang.

” Eloknya kalo mereka tidak sependapat dengan keputusan penyidik Kepolisian soal penetapan tersangka Rizieq sihab jangan terus melakukan perlawanan jalanan lewat opini ataupun pengerahan massa, nantinya masyarakat yang jadi korban,” tutup Fendi. (ceko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.