Arman Depari : Polisi Terlibat Narkoba Tembak Mati Saja

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari. (Ist)

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak oknum Polri yang teelibat dalam peredaran narkoba mendapatkan hukuman mati. Pasalnya, apa yang dilalukan Kompol IZ sama halnya dengan mengkhianati negara yang tengah berjuang memberantas narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari meminta agar IZ dapat mendapatkan hukuman berat karena sudah mencederai profesi dan berkhianat kepada tanah air. Menurut dia, hukuman berat pantas diterima oleh semua orang yang terlibat di dalam mengedarkan narkoba tak terkecuali oknum aparat pegak hukum.

“Tidak perlu hukuman penjara, tembak mati saja. Saya berharap nantinya oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati,” kata Arman saat dikonfirmasi Inews di Jakarta Timur, Rabu (28/10/2020).

Arman menuturkan, IZ terbukti memiliki 16 kilogram sabu. Oleh karena itu sudah sepatitnya IZ dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan vonis mati. Tak hanya itu, hukuman mati ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum lantaran sering ditemukan kasus serupa.

“Makannya harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Sesuai arahan pimpinan negara, butuh tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arman menilai, tindakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau yang menembak IZ karena berperan mengawal pengiriman narkoba pada Jumat 23 Oktober 2020 sudah tepat. Pasalnya, yang dihadapi adalah oknum aparat penegak hukum yang memiliki kelihaian untuk melarikan diri bahkan dapat melukai petugas di lapangan.

“Jangan sampai kerja keras anggota Polri yang bertaruh nyawa dalam setiap melakukan penangkapan rusak hanya karena ulah segelintir orang. Petugas yang jadi kacung gembong narkoba,” katanya.

Selain hukuman mati bagi anggota Polri yang terlibat, Arman mendesak Kejaksaan Agung lekas mengeksekusi bandar narkoba yang sudah divonis mati. Menurut dia, selama ini Kejaksaan Agung sudah terlalu banyak memberi kelonggaran bagi bandar yang divonis mati Pengadilan tapi tak kunjung dieksekusi.

“Ada puluhan bandar yang divonis mati tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Dampaknya para gembong narkoba ini bisa berbisnis kembali dari penjara. Karena mereka punya duit banyak jadi seakan-akan hukum bisa dibeli,” katanya. (Musta’in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.