Aznil Ditusuk di Tiku, Aktivis 1998 ke Bareskrim Polri

Aznil terbujur di rumah sakit setelah ditusuk orang tak dikenal di kampungnya Tiku, Selasa (22/3/2017) (Foto Istimewa)

Jakarta, kabarpolisi.com – Kasus penusukan yang menimpa Aznil, seorang aktivis mahasiswa angkatan 1998 di Masjid Raya Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (22/3/2017) mengundang solidaritas rekan-rekannya sesama aktivis mahasiswa 1998.

Dalam pesan whatsaap yang diterima kabarpolisi.com, tadi malam, rencananya Kamis (23/3/2017) siang ini sejumlah aktivis mahasiswa akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Mereka mendesak Polri agar Polri menuntaskan kasus penusukan ini dan menangkap pelakunya.

Dalam pesan yang disampaikan Ahmad Yuslizar dan M. Sopyan, peristiwa penusukan yang dilakukan terhadap Aznil (Aktivis 98 dari Universita Mercubuana, Jakarta) yang terjadi di lingkungan Masjid yang bermotif kebencian atas pilihan pilihan politik dalam pilkada DKI merupakan ancaman yg nyata terhadap kebhinekaan, persatuan nasional dan NKRI.

Aznil yang menolak diskriminasi Etnis dan Agama serta mendukung Bhineka Tunggal Ika menjadi korban tusukan usai Sholat Isya di Masjid Raya Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Diduga penusukan ini terkait dengan sikap Politik Aznil yang dalam banyak kesempatan ia membela isu SARA yang di tujukan pada Ahok.

“Untuk itu kami, rekan rekan Aznil dari kalangan aktivis 98, akan mendatangi Bareskrim Polri mendesak pengusutan tuntas dan ketegasan hukum terhadap pelaku, serta membawa kronologi dan bukti terkait latar belakang dan motif penusukan,” kata Ahmad Yuslizar.

Akibat penusukan ini Aznil yang juga pengurus Pospera Sumbar mengalami luka parah di bagian perutnya dan kini masih masih dalam perawatan intensif di rumah sakit di daerahnya.

Sejauh ini kabarpolisi.com belum mendapatkan informasi dari Polda Sumbar tindakan terhadap pelaku penusukan Aznil. Yang jelas setelah menusuk Aznil pelaku kabur dan kabarnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (hamzah/rizky)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.