Baitul Muslimin Indonesia Dukung Pemerintah Bubarkan HTI

JAKARTA, kabarpolisi.com – Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mendukung sikap pemerintah yang resmi akan membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Apa yang sudah dilakukan pemerintah adalah langkah tepat dan merupakan prestasi karena selama ini ada semacam upaya pembiaran dari pemerintah sebelumnya terhadap HTI sehingga kelompok mereka semakin hari semakin menunjukkan eksistensinya,” ujar Falah yang juga Bendhara PBNU ini, Senin (8/5/2017) seperti dikutip Tribunnews.com

Ia menegaskan, HTI selama ini menunjukkan gerakan yang anti pancasila, ingin membentuk negara sendiri. Khilafah ini, lanjutnya, adalah bagian dari pembangkangan terhadap NKRI.

“Kedepan, pemerintah harus lebih peka mendeteksi lebih awal jika ada indikasi ormas ormas lain yang radikal dan anti Pancasilam,” Gus Falah menegaskan kembali.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan HTI sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah enimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” ujar Wiranto saat membacakan sikap pemerintah.

Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tidak melaksanakanperan positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

“Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan PAncasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas,” ujarnya.
“Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merwat dan menjaga keutuhan NKRI,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan proses selanjutnya adalah pemerintah melalui salah satu lembaganya, akan menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan yang ada. (guntur)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.