Balas Ancaman Irjen Napoleon, Kapolri: Yang terlibat Kami Sikat!

JAKARTA – Penyidikan kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra sudah tuntas. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun mengapresiasi kinerja jajaran penyidik di Bareskrim.

Menurut dia, selesainya penyidikan kasus ini menandakan Polri serius dalam menuntaskan setiap kasus yang ditanganinya. “Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Jenderal Idham melalui keterangan tertulis yang dimuat Reqnews, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020.

Pihaknya pun menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran pidana. Meskipun pelakunya adalah orang dengan jabatan atau pangkat tinggi akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.

Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka akan segera disidang di pengadilan.

Setelah menjadi buronan kasus cessie hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.

Dalam dua kasus tersebut, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Sedangkan di kasus penghapusan red notice ada empat tersangka yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.(Redaksi)

Credit photo: NTMC Polri

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.