Putu Kholis Aryana
DEPOK, kabarpolisi.com-Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, kesatuannya berhasil menangkap pengedar ektasi berlogo ‘Superman’ dan ‘Omega’, Senin (22/5).
Pelaku Yulianto alias Yanto (40 tahun)diamankan dari rumah kontrakannya Jalan H.Mulih, Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok.
“Pelaku sudah menjadi target operasi (TO) anggota lantaran masyarakat resah ada informasi di sekitar rumah pelaku diduga kerap menjadi tempat kumpul pemuda dan transaksi narkoba juga,” ujarnya.
Putu mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku pihaknya menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,67 gram bruto, lalu dua bungkus plastik bening masing-masing bungkus berisk 7 tablet ekstasi berlogi Superman (S), dan bungkus satunya berisi empat tablet ektasi berlogo Omega yang disembunyikan di dalam speaker.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman lima belas tahun penjara,” kata Putu.* (Doni Harma)