Bareskrim Periksa 4 Pengurus Masjid Soal Ceramah ‘PKI’ Ustadz Alfian Tanjung

Alfian Tanjung (tengah) pegang kertas putih

JAKARTA, kabarpolisi.com – Empat pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya, Jawa Timur diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/5). Pemeriksaan yang dilakukan di salah satu ruangan masjid di Jalan Perak Barat tersebut, terkait isi ceramah Ustaz Alfian Tanjung soal Partai Komunis Indonesia (PKI).

Empat orang yang diperiksa itu yakni, Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin, Ustadz Hasyim Yahya, Ustadz Maman Roadiawan (ketua), Ustadz Syahrul Muakaram (sekertaris) dan Sugiharto (takmir masjid). 

“Pemeriksaan ini berkaitan soal isi ceramah Ustadz Alfian. Sedangkan empat pengurus yayasan, diperiksa sebagai saksi,” terang Fahmi Bahmid, juru bicara Yayasan Masjid Mujahidin.

Sebagaimana diketahui, ustadz Alfian Tanjung yang bernama lengkap Drs. M Alfian Tanjung, MPd merupakan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Dakwah Khusus MUI Pusat.

Ustadz Alfian dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. 

Selain itu, Ustadz Alfian juga bakal dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016, tentang perubahan UU Nomor 11/2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.(nafi)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.