Bareskrim Periksa Panji Gumilang untuk Dugaan TPPU Senin Depan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023

Kabarpolisi.Com  –  Jakarta, Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, akan dimintai klarifikasi oleh penyidik Bareskrim terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin pekan depan, 7 Agustus 2023.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut dugaan TPPU Panji Gumilang. Dugaan TPPU Panji Gumilang diusut setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai total transaksi rekening Panji dan koleganya yang mencapai Rp 15 triliun.

“Saudara PG akan dimintai keterangan pada Senin, 7 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Kamis, 3 Agustus 2023.

Selain memanggil Panji Gumilang, penyidik juga telah mengirim surat undangan klarifikasi terhadap 16 orang. Dari 16 orang yang dipanggil ada enam yang hadir, yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, AS selaku pengurus pesantren Al Zaytun, MN selaku orang tua santri, dan tiga mantan simpatisan, AS, S, dan AH.

“Hari ini Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu saudara RIP telah hadir dan saudara RW belum hadir,” kata Ramadhan.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023. Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani.

Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. “Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah melaksanakan koordinasi dengan PPATK, Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama. Seorang penegak hukum menyatakan telah mengantongi rincian transaksi dari 367 rekening milik Panji maupun keluarganya. Total perputaran uang masuk dalam semua rekening tersebut mencapai Rp 8,7 triliun sementara dana keluar mencapai Rp 7,7 triliun. Seluruh transaksi itu terjadi dalam rentang waktu 27 Februari 2007 hingga 6 JUli 2023.

Nilai tersebut mirip seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu. Menurut Ivan, total transaksi rekening Panji dan koleganya mencapai Rp 15 triliun.

Dugaan TPPU muncul setelah Panji ditengarai melakukan penggelapan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan BOS dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

 

( TRI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.