Bareskrim Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Sampai 30 September

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Kabarpolisi.Com  –  Jakarta, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang selama 40 hari ke depan hingga 30 September 2023.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu dilakukan lantaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.

Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (24/8).

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara atau Tahap I tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan itu dilakukan penyidik usai memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan pagi hari ini kami akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/8).

Usai pelimpahan berkas perkara tersebut, nantinya jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

( Tri )

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.