Bareskrim Polri – PPATK Telusuri Dana Sindikat Saracen

JAKARTA, kabarpolisi.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana Sindikat Saracen.

“Kami koordinasi dengan PPATK terkait upaya penelusuran aliran dana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Senin (28/8/2017).

Martin menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalmi beberapa rekening terkait Saracen.

“Ada beberapa rekening yang masih dianalisis agar bisa diketahui aliran dananya, berapa jumlah dananya, apa ada pemesanan berita menyesatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka terkait Saracen. Mereka yaitu MFT, SRN dan JAS. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda.

Sindikat Saracen

Polisi berhasil mengungkap sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen. Terbongkarnya kasus itu rupanya karena unsur kebetulan.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, pemimpin Saracen Jaspriadi awalnya disangkakan kasus akses ilegal terhadap akun Facebook. Bermula dari penangkapan tersangka Sri Rahayu Ningsin pada 5 Agustus lalu. Ia menjadi tersangka penghinaan pada Presiden Jokowi.

Setelah ditangkap, akun Facebook yang digunakan Sri untuk menyebarkan kebencian ternyata masih aktif.

“Ternyata akun milik S ini yang sudah di-takedown oleh penyidik, ternyata dipulihkan oleh Jaspriadi. Makanya kemudian yang bersangkutan ditangkap penyidik siber karena ilegal akses,” papar Irwan pada Liputan6.com, Kamis 24 Agustus 2017.

Polisi pun meringkus Jaspriadi di kediamannya di Pekanbaru, Riau. Hasil pemeriksaan di lapangan membuat polisi terkejut.

Mereka menemukan fakta, Jaspriadi terkait tiga orang lain yang sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus ujaran kebencian. Selain Sri Rahayu, juga ada Ropi Yatsman dan Muhammad Faisal Tanong.

Ada pun Yopi sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ia divonis 15 bulan penjara karena menghina Presiden.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Ternyata mereka adalah satu kelompok dalam grup Saracen yang kami duga selama ini sering menyebarkan ujaran kebencian maupun hoax yang berbau SARA,” ujar Irawan.

Ia memastikan, ketiga orang itu saling kenal. Polisi pun sudah mengantungi bukti komunikasi mereka. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.