DAERAH  

Bawa Sabu, Pria Ini diamankan Polres Kotawaringin Barat

Kotawaringin Barat – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang merupakan warga Kabupaten Seruyan.

MS diamankan di Kec. Pangkalan Banteng akibat kedapatan membawa yang diduga narkotika berjenis sabu pada Kamis dini hari (3/12/2020).

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP. Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu. M. Nasir memaparkan jika MS diamankan setelah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan personel Polsek Pangkalan Banteng.

“Kemudian kami lakukan  pemantauan, dan pada kamis (3/12/2020) jam 01:30 WIB, langsung kita lakukan penggrebekan dan penggeledahan. Benar, kami temukan di dalam kamar sebuah tas berwarna biru yang di dalamnya ditemukan satu buah plastik klip yang diduga sabu seberat 0,50 gram dan satu unit gawai handphone merk Nokia,” ujar Nasir.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kotawaringin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 Milyar. (PU/MR)

BACA JUGA  Polda Jateng Jamin Keamanan Pengunjung Tempat Wisata di Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.