Berseragam Bintang Dua di Pundak, Irjen Napoleon Hadiri Praperadilan di PN Jaksel

JAKARTA – Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Napoleon Bonaparte menggunakan seragam lengkap dengan mengenakan baju dinas berpangkat bintang dua.

Pantauan MNC Media di lokasi, Napoleon datang dengan mengenakan pakaian lengkap polisi dengan bintang dua di pundaknya. Dia hadir tanpa pengawalan ketat sekitar pukul 10.35 WIB.

Gugatan tersebut dilakukan terkait penetapan status tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020. PN Jaksel sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (21/7/2020) lalu.

Sidang hari ini diagendakan dengan pembacaan permohonan. Napoleon tidak terima atas penetapan tersangka pada dirinya. “Sidang dibuka,” ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Sekadar diketahui, Napoelon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Gugatan Napoleon didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dalam nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan yang tertera, Pemohon meminta agar penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap diri pemohon.

Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.

Dalam hal ini, Napoleon meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum. Surat itu, dimintakan oleh Napoleon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Namun jika sprindik itu dinyatakan cacat hukum, maka pasal yang disangkakan kepada Napoleon tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber: Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.