BNN: Masa Pandemi, Transaksi Narkoba Lewat Online

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyebutkan bahwa peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19 beralih dengan bertransaksi secara online atau dalam jaringan (daring).

Hal tersebut disebabkan banyaknya pengguna yang tidak bisa keluar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Sekarang banyak bergeser memang, pengiriman tetap secara konvensional, namun sekarang pakai kargo, lewat online. Melalui online pengiriman ke rumah-rumah,” ujar Kepala BNN RI Heru Winarko usai melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 301 kilogram di BNN Banten di Serang, yang dikutip dari Liputan6, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan, dengan melakukan pengiriman melalui kurir online atau melalui kargo tersebut, dianggap lebih aman dan praktis untuk sampai ke rumah pengguna.

“Mungkin kalau bertransaksi secara online dinilai aman oleh pengedar,” katanya.

Heru menuturkan, selain ada perubahan dalam cara bertransaksi, jenis narkoba yang dipakai para pengguna juga mengalami pergeseran seperti lebih banyaknya menggunakan jenis ganja sintetis atau tembakau gorila.

“Tapi jenis narkoba yang digunakannya ini sekarang sudah bergeser, mungkin dulu banyak sabu. Sekarang sabu susah, mereka banyak menggunakan New Psychoactive Substances (NPS) atau tembakau gorila,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bahwa penggunaan narkoba di Indonesia saat ini relatif sekitar 3,4 juta orang, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian.

“Kalau pengguna saat ini relatif sekitar 3,4 juta, mereka tetap menggunakan itu pasti,” ungkapnya.

Heru mengatakan, saat ini pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan dan perusahaan jasa pengiriman atau kargo yang menjadi sasaran penyeludupan oleh bandar narkoba.

“Kita juga akan melakukan pengawasan bersama Kepolisian di tempat yang menjadi sasaran para pengedar,” kata dia.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan dalam truk pada 24 September 2020.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers di halaman kantor BNN Provinsi Banten di Serang. (Redaksi)

Credit photo: Beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.