Jakarta – Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen masyarakat harus taat pada aturan hukum yang berlaku, semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, tidak terkecuali ormas.
Seluruh stakeholder ataupun ormas harus patuh pada payung hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu Ada ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum.
Masyarakat sangat berharap Polisi dapat melakukan penindakan tegas terhadap seluruh perilaku premanisme Ormas yang selama ini cukup meresahkan dan mengkhawatirkan, situasi politik pun menjadi gaduh sehingga dapat mengganggu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
Seperti diketahui, kejadian di jalan tol Jakarta Cikampek, penyerangan terhadap jajaran Polda Metro Jaya yang saat itu bertugas sehingga menimbulkan bentrok fisik antara kedua belah pihak, berawal ketidak patuhan Rizieq Shihab pada pemanggilan pemeriksaan terkait persoalan pemeriksaan terkait kerumunan massa dalam acara hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dengan adanya penghadangan dari massa laskar FPI kepada penyidik ini, merupakan sebuah contoh buruk seorang tokoh yang tidak taat proses hukum sehingga proses hukum kepada habib Rizieq dapat berlarut-larut, maka sangat wajar apabila Polisi dapat melakukan pemanggilan paksa kepada habib Rizieq agar dapat tuntas dalam melakukan proses hukum.
Selama ini, FPI melakukana pengawalan terhadap HRS di jalan raya sudah sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya sehingga tidak jarang menimbulkan kemacetan ketika ada iring-iringan pengawalan habib Rizieq.
Ketika hendak berkunjung ke suatu tempat, patut diduga HRS menggunakan pengawalan di jalan raya dapat di kategorikan sebagai bentuk arogansi, selain itu juga HRS harus bertanggung jawab terhadap para pengawalnya yang bertindak arogan dan anarkis yang dapat mengarah pada tindakan yang melawan hukum.
Selain itu juga perlu di telusuri bagaimana pola perekrutan dari para pengawalan pribadi HRS apakah mereka selama ini digaji khusus dan memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya dalam pengawalan serta mereka dibekali izin resmi dari pihak kepolisian untuk melakukan iring-iringan di jalan raya.
Dalam melakukan pengawalan di jalan, kenapa HRS perlu di kawal dengan pengawalan yang begitu banyak di jalan raya?
Habib Rizieq harus memberikan penjelasan secara terbuka, secara objektif, secara jujur dan masuk akal kepada publik mengenai persoalan pengawalan sipil yang dapat di kategorikan sebagai bentuk arogansi di jalan.
Sudah seharusnya Rizieq Shihab memberikan contoh yang baik sebagai tokoh agama untuk mentaati peraturan pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini sehingga penularan virus covid-19 ini dapat segera bisa di atasi oleh pemerintah.
Rakyat sangat mendukung Polri dalam melaksanakan penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Oleh Dedi Siregar, Jubir LPPI