Buni Yani Editor Video Ahok segera Disidangkan di Depok

Buni Yani

DEPOK, KABARPOLISI.COM – Berkas perkara Buni Yani editor video Ahok yang diduga orang melakukan penghasutan berbau SARA melalui media sosial (medsos) berkas pelimpahan perkara tahap kedua sudah diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Namun, belum ditentukan jadwal sidang perdana Buni Yani. Sedangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah menyiapkan tim jaksa untuk menangani kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali, mengatakan bahwa berdasarkan prinsip kesetaraan, penanganan kasus tersebut memang wajar dilimpahkan kepada Kejati karena merupakan pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.

“Nah, dari Kejati tahap selanjutnya dilakukan di Kejari Depok karena tempat perkaranya di Depok,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/4/2017).

Raymond melanjutkan, terkait Jaksa yang menangani kasus tersebut, disiapkan tim yang merupakan gabungan antara Jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Depok.

“Tim jaksanya nanti dari Kejati. Gabungan dari Kejari Depok juga. Untuk nama jaksa yang ditugaskan belum bisa dibeberkan. Tapi yang jelas itu jaksa senior,” jelasnya.

Sekedar informasi, Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.