Bupati dan Kajari Kuansing Saling Lapor Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar

PEKANBARU – Bupati Kuansing, Riau, Andi Putra melaporkan Kajari Kuansing Hadiman SH MH, ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan pemerasan sebesar Rp1 miliar. Sebaliknya Kajari Hadiman balik melaporkan Andi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuansing dilakukan untuk menghilangkan namanya dalam perkara Tipikor kasus dana tunjangan ketika sang bupati masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.

Menurut Dody, praktik dugaan pemerasan oleh Kajari Kuansing Hadiman dilakukan melalui seorang anak buahnya, diduga seorang jaksa berjabatan Kasi di Kejari Kuansing.

“Dia meminta uang kepada saya sebesar Rp1 miliar untuk menghilangkan nama saya dalam perkara Tipikor yaitu kasus dana tunjangan ketika saya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing,” kata Andi Putra kepada wartawan, setelah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Riau, selepas Sholat Jumat (18/6/2021).

Saat datang ke kantor Kejati Riau, Andi Putra yang juga Politisi Partai Golkar tersebut sempat diterima Kepala Kejati Riau Jajag Subagja. Setelah itu, pertemuan dilanjutkan ke bagian pengawasan.

Usai membuat laporan, Bupati Kuansing didampingi oleh Pengacaranya memberi penjelasan resmi Kepada wartawan yang disebutkan bahwa, Kajari Kuansing Hadiman, melalui seorang anak buahnya, seorang jaksa berjabatan Kasi minta pada Bupati uang Rp1 miliar untuk menghilangkan namanya di perkara Tipikor yaitu kasus dana tunjangan ketika bupati menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.

“Seminggu kemudian oknum jaksa Kejari Kuansing yang mengaku disuruh kepala Kejari, jabatannya Kasi Pidsus meminta uang tambahan Rp100 juta. Kalau tidak di kasih akan ditindak lanjuti kasus dana tunjangan di DPRD,” bebernya.

Atas laporan tersebut, Bupati Kuansing minta Kejati Riau meresponnya. ” Kita meminta pihak Kejati untuk menanggapi laporan tersebut dan meminta pihak Kejati untuk mengambil alih kasus itu,” demikian penjelasannya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto SH membenarkan adanya laporan pengaduan dari Bupati Kuansing terhadap Kepala Kejari Kuansing. Laporannya masih diterima di Pengawasan.

”Kita lihat dulu, masih dalam proses di Pengawasan. Nanti pihak pengawasan akan menelaah laporan tersebut,” ujarnya menjawab wartawan yang sedang menunggu laporan Bupati Kuansing tuntas dan memberikan penjelasan resmi.

Ketika ditanya mengenai dugaan pemerasan, Budi Krisnanto belum bisa memberi kepastian. Ia minta menunggu hasil telaah Pengawasan.

BALIK LAPORKAN BUPATI

Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH membantah melakukan pemerasan terhadap Andi Putra. Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing masih berjalan.

“Tidak ada lah (pemerasan). Uang Rp1 miliar pun saya dikasih, mau disuap saya tak mau. Ada buktinya, orang mau coba (suap). Kasus sedang bergulir,” kata Hadiman.

Hadiman juga membantah menyuruh orang meminta uang dalam kasus di DPRD Kuansing. “Tidak benar itu,” tegas Hadiman membantah.

Hadiman menjelaskan, oknum Kasi yang disebut Andi Putra mengatasnamakan Kajari saat meminta uang, adalah seorang oknum honorer di Kajari Kuansing. Diduga yang bersangkutan ada unsur sakit hati terhadap Hadiman hingga oknum tersebut membawa-bawa namanya untuk meminta uang.

“Ya, Honorer itu dulu tinggal di rumah saya. Jadi ajudan saya. Di rumah dia makan, tidur di rumah, bareng ke kantor, ngetik-ngetik. Dulu di Pidsus juga sebelum jadi Kajari. Difasilitasi,” ungkapnya.

Hadiman melanjutkan, berdasarkan keterangan sejumlah pihak, honorer itu suka membocorkan rahasia dan dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus di Pidana Khusus. Tindakannya membuka rahasia negara dinilai sudah keterlaluan.

“Belum dipanggil, sudah tahu orang. Akhirnya, mau tak mau kita keluarkan, saya pecat. Masa honorer bocor-bocorkan dokumen,” sebut Hadiman.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Diduga karena dipecat, honorer itu sakit hati dan mengaku disuruh meminta uang. “Mungkin saja seperti itu. Saya pecat dia karena bocorkan dokumen, bukan disuruh minta duit,” terang Hadiman.

Terkait laporan Andi Putra itu, Hadiman menyatakan siap dipanggil oleh Pengawasan Kejati Riau untuk memberikan keterangan.

Jika nanti tidak terbukti melakukan pemerasan, Hadiman menyatakan akan melaporkan kembali orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya ke aparat hukum.

“Saya akan laporkan balik. Siapa yang melaporkan akan saya lapor balik. Bisa ke Polres atau ke Polda,” sebut Hadiman seperti ditulis situs berita Pelitariau.com. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.