Bupati Hulu Sungai Tengah yang Ditangkap KPK Mantan Napi Korupsi

Abdul Latif

JAKARTA, kabarpolisi.com – Abdul Latif Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD Damanhuri merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Saat masih menjadi kontraktor Abdul Latif pernah dijerat atas kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 pada 2005-2006. Pengadilan memvonis Abdul Latif bersalah telah merugikan keuangan negara dan dihukum pidana 1,5 tahun penjara.

“Ini peringatan bagi kita semua tolong saat Pilkada untuk melihat track record-nya orang. Mari pilih person yang baik dan tidak ada cacat sehingga tidak terjadi kasus seperti ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Menurut Agus, pada saat yang bersangkutan masih menjadi kontraktor swasta. “Proyek tidak diselesaikan dan menimbulkan kerugian negara,” ungkap Agus.”

Setelah menjalani masa hukuman di penjara, Abdul Latif maju sebagai calon anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 dan terpilih. Setahun kemudian, Abdul Latif pun terpilih sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021.

“Abdul Latif menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 hingga terpilih dan dilantik pada Februari 2016,” tutur Agus.

Namun, jeruji besi tak membuat Abdul Latif jera. Bahkan, selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga ‘bermain’ dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Tengah. Abdul Latif pun menggunakan perusahaan miliknya saat menjadi kontraktor, PT Sugriwa Agung untuk menampung suap dari para penggarap proyek.

“Dari penyelidikan kami PT itu pada waktu pak Bupati jadi kontraktor PT itu punyanya pak Bupati, begitu diberikan (proyeknya) langsung ditampung di PT itu,” katanya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Untuk itu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (4/1), penyidik juga menyita buku rekening dari PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Diduga, Abdul Latif menggunakan rekening milik perusahaan itu untuk menampung suap dari para kontraktor.

“Jadi kenapa kita bawa buku rekeningnya atau tabungannya karena ya ditampung di buku tabungan itu. Dan nanti mudah mudahan ada pengembangan lebih lanjut kalau berbicara TPPU karena kelihatannya banyak proyek disana yang dikerjakan oleh PT-nya sendiri,” tegasnya.

Salah satu proyek yang menjadi bancakan Abdul Latif adalah pembangunan RSUD Damanhuri. Abdul Latif bersama-sama Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit diduga menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar dari ‎Donny Witomo selaku Direktur Utama PT Menara Agung terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut.

Tak hanya proyek ini, PT Menara Agung diduga menjadi penggarap sejumlah proyek lainnya di Hulu Sungai Tengah.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Donny Winoto yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1)‎ huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Muhammad Rizky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.